Bagian Hukum mempunyai tugas memfasilitasi dan mengoordinasikan serta merumuskan bahan pembinaan bidang penyusunan peraturan perundang-undangan, bantuan hukum dan fasilitasi perumusan naskah kerjasama daerah, evaluasi produk hukum daerah dan rancangan peraturan desa, klarifikasi peraturan desa, dokumentasi hukum, serta mengeiola dan mengembangkan jaringan dokumentasi dan informasi hukum.

Bagian Hukum yang membawahi 3 (tiga) Subbagian yakni:

  1. Subbagian Perundang-undangan;
  2. Subbagian Bantuan Hukum; dan
  3. Subbagian Dokumentasi dan Informasi.

1. Subbagian Perundang-undangan

Subbagian Peraturan Perundang-Undangan mempunyai tugas melaksanakan fasilitasi dan koordinasi penyusunan produk hukum serta pengendalian impelementasi produk hukum daerah dan peraturan perundang-undangan lainnya.

2. Subbagian Bantuan Hukum

Subbagian Bantuan Hukum mempunyai tugas memberikan layanan bantuan hukum, sosialisasi produk hukum, fasilitasi perumusan pedoman teknis kerjasama antar daerah, fasilitasi perumusan naskah kerjasama dengan pihak ketiga serta kerjasama dengan lembaga atau luar negeri.

3. Subbagian Dokumentasi dan Informasi

Subbagian Dokumentasi dan Informasi mempunyai tugas melaksanakan inventarisasi, dokumentasi, penyebarluasan, desiminasi, evaluasi produk hukum daerah dan rancangan peraturan desa, klarifikasi peraturan desa, dokumentasi hukum serta mengelola dan mengembangkan jaringan dokumentasi dan informasi hukum.