Senin, 4 Oktober 2021 s/d Kamis 21 Oktober 2021

Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Bidang Cukai Tembakau Kabupaten Boyolali Tahun 2021.

Bertujuan agar para peserta bisa memahami mengenai apa itu Cukai, memberikan pemahaman mengenai cukai hasil tembakau, dasar hukum tentang Cukai, jenis-jenis barang kena Cukai (BKC), hasil olahan tembakau, meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya rokok ilegal, meningkatkan peran serta masyarakat dalam melakukan pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal, serta diharapkan dapat mengurangi angka peredaran rokok ilegal, dan tindak pidana pada bidang Cukai.

Narasumber:
a. Tim Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Kantor Bea Cukai Surakarta
1. Intania Riza Febrianti;
2. Ivan Rachmadani; dan
3. Hendra Hussen, P.
Materi: “Apa itu Cukai”
b. Kepala Unit Tindak Pidana Tertentu Kepolisian Resor Boyolali
Joko Purwadi, S.H, M.H
Materi: “Penanganan Tindak Pidana Bidang Cukai Tembakau di Kab. Boyolali”

Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Bidang Cukai Tembakau Kabupaten Boyolali Tahun 2021 yang dilaksanakan selama 10 (sepuluh) hari, diikuti peserta per hari 35 (tiga puluh lima) orang.

jdih.boyolali.go.id

Peraturan Boyolali

jdihn


0 Comments

Tinggalkan Balasan

Avatar placeholder

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Share via
Copy link
Powered by Social Snap