Rabu, 29 September 2021

Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 15 Tahun 2018 tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin, Pemerintah Kabupaten Boyolali melaksanakan pemberian bantuan hukum bagi masyarakat di Kabupaten Boyolali berupa penyelenggaraan sidang itsbat nikah terpadu, Tahun 2021 ini adalah pelaksanaan ketiga kalinya setelah dilaksanakan yang pertama dan kedua pada tahun 2019, selanjutnya pada tahun 2020 dihentikan sementara karena Pandemi COVID-19, dan pada tahun 2021 dilaksanakan kembali setelah menurunnya kasus positif COVID-19.

Penyelenggaraan kegiatan Sidang Itsbat Nikah Terpadu dilaksanakan bekerjasama dengan Pengadilan Agama Kabupaten Boyolali, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Boyolali, beserta unsur Perangkat Daerah terkait di Pemerintah Kabupaten Boyolali.

Sidang Itsbat Nikah Terpadu dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 29 September 2021 bertempat di Ruang Rapat Cempaka, Gedung Sekretariat Daerah Kabupaten Boyolali, dengan peserta pasangan nikah yang berasal dari:
1. Kecamatan Cepogo sejumlah 6 (enam) orang
2. Kecamatan Gladagsari sejumlah 5 (lima) orang
3. Kecamatan Banyudono sejumlah 3 (tiga) orang
4. Kecamatan Kemusu sejumlah 3 (tiga) orang
Sehingga jumlah pasangan yang ikut pada Sidang Itsbat Nikah Terpadu Tahun 2021 adalah 17 (tujuh belas) pasangan, dibuka secara langsung oleh Wakil Bupati Boyolali Bapak Wahyu Irawan, SH.

Dengan penyelenggaraan Sidang Itsbat Nikah Terpadu tersebut diharapkan dapat membantu masyarakat di Kabupaten Boyolali yang telah melaksanakan pernikahan secara siri atau tidak dicatatkan di Kantor KUA setempat, agar memperoleh kepastian hukum dan perkawinannya diakui/disahkan oleh Negara.

jdih.boyolali.go.id

Peraturan Boyolali

jdihn


0 Comments

Tinggalkan Balasan

Avatar placeholder

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Share via
Copy link
Powered by Social Snap